Bab 32_Hadiah,Sedekah,Pemberian dan Adabnya :
@ Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah,dan yang meberi lebih baik dari yang meminta.(Bukhori)
@ Allah Maha Dermawan dan menyukai hambaNYA yang dermawan.(Baihaqi).
@ Bersedekah tidak akan mengurangi harta. Allah berjanji akan menggantikan yang telah disedekahkan.(Alqur'an-Thabrani,Baihaqi)
@ Bersedekah menghapuskan dosa.(Bukhori)
@ Bersedekah mencegah bala musibah.(Thabrani,Baihaqi)
@ Bersedekah menghilangkan murka Allah.(Thabrani)
@ Memberikan hadiah menghilangkan permusuhan.(Tirmidzi,Ahmad)
@ Memberi hadiah menambah rizqi.(Ibnu 'Adi)
@ Saling memberi hadiah dapat meningkatkan kasih sayang.(Thabrani).* Yang memberi dan yang menerima hadiah sam2 mendapatkan pahala.
>>> ADAB MEMBERI
@ Hadiah sebaiknya diberikan secara rahasia,agar lebih selamat dari riya sehingga seolah olah tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kananya.(Alqur'an-Bukhori)
@ Pemberian yang paling utama adalah dalam keadaan sehat,kikir,takut miskin,dan sedang memiliki banyak cita2 atau keinginan. Dan pemberian yang buruk adalah ketika ajal sudah dekat,ia baru menyedekahkanya.(Bukhori)
@ Barang pemberian yang paling utama adalah barang yang paling banyak manfaatnya bagi si penerima.(Bukhori)
@ Dalam memberi,dianjurkan agar mendahulukan tetangga yang terdekat pintunya dari rumah kita.(Bukhori,Thabrani)
@ Disunnahkan bersegera dalam memberi,jangan menunda nunda.(Bukhori)
@ Berilah pada orang yang meminta minta,walau meminta dengan kata2 kasar atau memaksa.(Muslim).* Apalagi jika ia meminta dengan menggunakan nama Allah.(Abu Dawud)
@ Disunnahkan menerima pemberian yang baik dan membalasnya.(Tirmidzi)
@ Hendaknya memberi sesuai dengan kemampuan. Jika tidak mampu memberi,perbanyaklah amal shaleh,karena itu pun terhitung sedekah.(Bukhori)
>>> LARANGAN DALAM MASALAH PEMBERIAN
@ Jangan memberi suatu yang tidak kita sukai dan orang pun tidak menyukainya.(Alqur'an-Bukhori,Muslim,Ahmad)
@ Jangan menghitung hitung pemberian,niscaya Allah pun akan menghitung hitung pahalanya.(Bukhori)
@ Jangan menyebut nyebut pemberian kita pada orang lain. Dan jangan menyebut nama orang penerima kita pada orang lain.(Alqur'an).* Hal itu akan menyakiti hatinya dan merendahkan martabatnya.
@ Haram memberi dengan mengharap keuntungan duniawi dari si penerima. Dan haram memberi hadiah pada orang dengan harapan perlindungan atas kita. Hal itu tergolong suap.(Bukhori).* Yang menyuap atau yang disuap berdosa. Boleh memberi hanya dengan mengharap doa dan nasihat dari penerima.(Tirmidzi,Thabrani,Nasai)
@ Jangan sekali kali memberi hadiah pada pemerintah dengan mengharap hasil keduniaan darinya.(Thabrani)
@ Diharamkan memberi atau menerima suatu yang makruh atau diharamkan agama.(Bukhori)
@ Dilarang menarik kembali pemberian yang telah diberikan pada seseorang.(Bukhori,Muslim,Nasai)
@ Dilarang membeda bedakan pemberian pada anak2(Muslim)
>>> ADAB PENERIMA
@ Hendaknya berterima kasih pada orang yang memberi dan bersyukur pada Allah Swt.(Baihaqi).* Barang siapa tidak pandai berterima kasih pada manusia,menandakan tidak pandai berterima kasih pada Allah.
@ Hendaknya selalu merasa cukup dengan apa yang diberi,jangan merasa kurang.(Ahmad,Baihaqi)
@ Pemberian yang tak boleh ditolak,yaitu : susu,minyak wangi,bantal,perak,petunjuk jalan,dan memerdekakan hamba.(Muslim,Tirmidzi)
@ Setelah diberi sesuatu,disunnahkan menjawab dengan :
JAZAAKUMULLAHU KHOIRON KATSIIRON.
"Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan yang banyak".(Tirmidzi)
@ Setelah menerima pemberian hendaknya doa ;
ALLAHUMMA SHOLLI 'ALAIHIM. (Muttafaqun 'alaih)
@ Dianjurkan agar menerima pemberian dari : 1). Orang Quroisy. 2). Anshor (orang yang membantu dijalan Allah), 3). Muhajirin (orang yang berjihad dijalan Allah). (Abu Dawud,Tirmidzi)
@ Sebaiknya jangan menerima hadiah dari orang non muslim.(Bukhori,Muslim,Abu Dawud,Tirmidzi,Ahmad,Hakim)
@ Pemerintah harus berhati hati dalam menerima pemberian seseorang karena kebanyakan hadiah pada pemerintah adalah bermaksud suap.(Thabrani).* Jika demikian,maka haram menerimanya.(Bukhori)
@ Orang yang melihat pemberian seseorang pada orang lain,ia berhak mendapatkan pemberian yang sama.(Thabrani,Hakim).* Contoh, A memberi suatu pada B,terlihat oleh C. Maka C pun berhak mendapatkan sesuatu itu.
@ Sunnah menerima pemberian yang tidak diminta.(Ahmad,Thabrani,Baihaqi).* Jika suka pemberian itu,hendaknya diterima. Jika tidak,dapat disedekahkan lagi.(Muslim,Abu Dawud,Hakim)
@ Hendaknya mengingat pemberiaan seseorang,bahwa ia sudah berbuat baik kepada kita.(Ahmad,Thabrani,Baihaqi)
***
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين