Anda butuh kitab-kitab kuning atau kitab Islam lainnya kunjungi Toko kitab kuning ini!

BAB 32_HADIAH-SEDEKAH-PEMBERIAN DAN ADABNYA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bab 32_Hadiah,Sedekah,Pemberian dan Adabnya :

@ Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah,dan yang meberi lebih baik dari yang meminta.(Bukhori)

@ Allah Maha Dermawan dan menyukai hambaNYA yang dermawan.(Baihaqi).

@ Bersedekah tidak akan mengurangi harta. Allah berjanji akan menggantikan yang telah disedekahkan.(Alqur'an-Thabrani,Baihaqi)

@ Bersedekah menghapuskan dosa.(Bukhori)

@ Bersedekah mencegah bala musibah.(Thabrani,Baihaqi)

@ Bersedekah menghilangkan murka Allah.(Thabrani)

@ Memberikan hadiah menghilangkan permusuhan.(Tirmidzi,Ahmad)

@ Memberi hadiah menambah rizqi.(Ibnu 'Adi)

@ Saling memberi hadiah dapat meningkatkan kasih sayang.(Thabrani).* Yang memberi dan yang menerima hadiah sam2 mendapatkan pahala.

>>> ADAB MEMBERI

@ Hadiah sebaiknya diberikan secara rahasia,agar lebih selamat dari riya sehingga seolah olah tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kananya.(Alqur'an-Bukhori)

@ Pemberian yang paling utama adalah dalam keadaan sehat,kikir,takut miskin,dan sedang memiliki banyak cita2 atau keinginan. Dan pemberian yang buruk adalah ketika ajal sudah dekat,ia baru menyedekahkanya.(Bukhori)

@ Barang pemberian yang paling utama adalah barang yang paling banyak manfaatnya bagi si penerima.(Bukhori)

@ Dalam memberi,dianjurkan agar mendahulukan tetangga yang terdekat pintunya dari rumah kita.(Bukhori,Thabrani)
@ Disunnahkan bersegera dalam memberi,jangan menunda nunda.(Bukhori)

@ Berilah pada orang yang meminta minta,walau meminta dengan kata2 kasar atau memaksa.(Muslim).* Apalagi jika ia meminta dengan menggunakan nama Allah.(Abu Dawud)

@ Disunnahkan menerima pemberian yang baik dan membalasnya.(Tirmidzi)

@ Hendaknya memberi sesuai dengan kemampuan. Jika tidak mampu memberi,perbanyaklah amal shaleh,karena itu pun terhitung sedekah.(Bukhori)

>>> LARANGAN DALAM MASALAH PEMBERIAN

@ Jangan memberi suatu yang tidak kita sukai dan orang pun tidak menyukainya.(Alqur'an-Bukhori,Muslim,Ahmad)

@ Jangan menghitung hitung pemberian,niscaya Allah pun akan menghitung hitung pahalanya.(Bukhori)

@ Jangan menyebut nyebut pemberian kita pada orang lain. Dan jangan menyebut nama orang penerima kita pada orang lain.(Alqur'an).* Hal itu akan menyakiti hatinya dan merendahkan martabatnya.

@ Haram memberi dengan mengharap keuntungan duniawi dari si penerima. Dan haram memberi hadiah pada orang dengan harapan perlindungan atas kita. Hal itu tergolong suap.(Bukhori).* Yang menyuap atau yang disuap berdosa. Boleh memberi hanya dengan mengharap doa dan nasihat dari penerima.(Tirmidzi,Thabrani,Nasai)

@ Jangan sekali kali memberi hadiah pada pemerintah dengan mengharap hasil keduniaan darinya.(Thabrani)

@ Diharamkan memberi atau menerima suatu yang makruh atau diharamkan agama.(Bukhori)

@ Dilarang menarik kembali pemberian yang telah diberikan pada seseorang.(Bukhori,Muslim,Nasai)

@ Dilarang membeda bedakan pemberian pada anak2(Muslim)

>>> ADAB PENERIMA

@ Hendaknya berterima kasih pada orang yang memberi dan bersyukur pada Allah Swt.(Baihaqi).* Barang siapa tidak pandai berterima kasih pada manusia,menandakan tidak pandai berterima kasih pada Allah.

@ Hendaknya selalu merasa cukup dengan apa yang diberi,jangan merasa kurang.(Ahmad,Baihaqi)

@ Pemberian yang tak boleh ditolak,yaitu : susu,minyak wangi,bantal,perak,petunjuk jalan,dan memerdekakan hamba.(Muslim,Tirmidzi)

@ Setelah diberi sesuatu,disunnahkan menjawab dengan :

JAZAAKUMULLAHU KHOIRON KATSIIRON.

"Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan yang banyak".(Tirmidzi)

@ Setelah menerima pemberian hendaknya doa ;

ALLAHUMMA SHOLLI 'ALAIHIM. (Muttafaqun 'alaih)

@ Dianjurkan agar menerima pemberian dari : 1). Orang Quroisy. 2). Anshor (orang yang membantu dijalan Allah), 3). Muhajirin (orang yang berjihad dijalan Allah). (Abu Dawud,Tirmidzi)
@ Sebaiknya jangan menerima hadiah dari orang non muslim.(Bukhori,Muslim,Abu Dawud,Tirmidzi,Ahmad,Hakim)

@ Pemerintah harus berhati hati dalam menerima pemberian seseorang karena kebanyakan hadiah pada pemerintah adalah bermaksud suap.(Thabrani).* Jika demikian,maka haram menerimanya.(Bukhori)

@ Orang yang melihat pemberian seseorang pada orang lain,ia berhak mendapatkan pemberian yang sama.(Thabrani,Hakim).* Contoh, A memberi suatu pada B,terlihat oleh C. Maka C pun berhak mendapatkan sesuatu itu.

@ Sunnah menerima pemberian yang tidak diminta.(Ahmad,Thabrani,Baihaqi).* Jika suka pemberian itu,hendaknya diterima. Jika tidak,dapat disedekahkan lagi.(Muslim,Abu Dawud,Hakim)
@ Hendaknya mengingat pemberiaan seseorang,bahwa ia sudah berbuat baik kepada kita.(Ahmad,Thabrani,Baihaqi)
***


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين