Bab 30 bagian 1,Jual Beli dan Adabnya :
@ Diwajibkan mencari nafkah yang halal,dengan cara halal.(Alqur'an-Baihaqi)
@ Diantara ciri2 umat akhir zaman adalah tidak peduli lagi penghasilanya,halalkah?.(Bukhori)
@ Jual beli itu halal. Dan riba dengan segala bentuknya itu haram.(Alqur'an)
@ Berbuat riba lebih berdosa daripada 36 orang pelacur.(Ahmad)
@ Hendaknya berhati2 dalam jual beli,karena diantara halal dan haram terdapat sesuatu yang syubhat/meragukan.(Bukhori)
@ Jangan melalaikan dzikrullah selama jual beli.(Alqur'an-Thabrani)
@ Sebelum terjun berdagang,sangat dianjurkan lebih dulu memahami masalah fiqih perdagangan. Umar ra tidak mengijinkan orang yang belum memahami fiqih jual beli memasuki pasar dan mengadakan jual beli didalamnya.(Tirmidzi)
@ Wajib ju2r dalam jual beli,baik pedagang maupun pembeli. Ju2r dalam jual beli menyebabkan keberkahan pada harta dan penghasilan.(Bukhori)
@ Wajib bersifat amanah dalam berdagang.(Thabrani)
@ Jangan lupa menafkahkan sebagian keuntunganya fi sabiilillah.(Alqur'an)
@ Tidak ada paksaan dalam jual beli. Jika suka boleh membelinya,jika tidak suka boleh meninggalkanya.(Bukhori,Muslim,Ibnu Majah)
@ Boleh jual beli dengan cara lelang.(Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah)
>>> YANG TIDAK DIBOLEHKAN DALAM JUAL BELI
@ Dilarang mencegat barang dagangan ditengah jalan untu dijual sendiri.(Bukhori,Muslim,Nasai,Ibnu Majah)
@ Dilarang menjual barng yang telah dibeli sebelum diterima.(Daruquthni)
@ Dilarang menawar/membeli barang yang dalam tawaran orang lain.(Muslim)
@ Haram tipu menipu dalam jual beli.(Muslim,Tirmidzi,Ibnu Majah)
@ Tidak halal perdagangan yang tidak menerangkan ca2t barangnya jika ternyata ada ca2t.(Ahmad)
@ Jangan menawar dagangan sebelum shubuh.(Ibnu Majah,Hakim)
@ Jangan mencela barang dagangan ketika membeli,dan jangan memuji dagangan ketika menjual.(Ibnu Jarir)
@ Jangan banyak bersumpah dalam jual beli. Banyak bersumpah dalam berdagang akan mendatangkan banyak keuntungan tapi menghilangkan keberkahan rizqi,walau sumpahnya benar.(Bukhori,Muslim,Nasai)
@ Sebaiknya jangan membeli dari non muslim,kecuali terpaksa.(Bukhori)
@ Disunnahkan mudah memberi utang dan mudah menagih utang bagi yang kesukaran. Allah Swt mempermudah urusan orang yang mepermudah urusan orang lain dalam urusan utang.(Bukhori)
@ Makruh menerima hasil pembekaman.(Muslim,Tirmidzi,Nasai)
@ Haram menyuap dan disuap,dan perantarnya.(Ibnu Majah)
@ Boleh menggadaikan barang.(Bukhori)
@ Boleh mengembalikan barang yang diketahui ada ca2tnya. Walau sudah dipakai dan keuntungan pemakai tetap pada pembeli yaitu tiadak ada uang potongan dari pengembalian trsebut.(Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Majah)
@ Boleh menerima upah hasil dari menulis mushaf.(Razin)
@ Boleh berdagang dipinggir jalan,tempat lalu lalang orang,dengan syarat : 1. Menundukan pandangan, 2. Tidak menyusahkan orang lewat, 3. Menjawab salam, 4. Beramar ma'ruf nahi munkar.(Bukhori,Muslim,Ahmad)
@ Boleh menjual dengan uang muka,asal jika jual beli batal,maka uang muka tetap milik pembeli.(Abu Dawud,Ibnu Majah).* Contoh : A membeli barang B dengan uang muka 100,kemudian pembeli tidak jadi,maka uang 100,harus dikembalikan pada A.
BERLANJUT KE BAG 2 -->
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين