Anda butuh kitab-kitab kuning atau kitab Islam lainnya kunjungi Toko kitab kuning ini!

BAB 30 BAG 2 _JUAL BELI DAN ADABNYA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bab 30 Bagian 2,Jual Beli dan Adabnya :

>>> JUAL BELI YANG DILARANG

@ Dilarang jual beli patung,arak,bangkai dan babi.(Muslim,Nasai)
@ Dilarang jual beli gambar mahluk yang bernyawa.(Bukhori)

@ Diharamkan arak,termasuk menjualnya,meminumnya,membelinya,memberinya,merasainya,minta dipasarkanya,membawanya dan meminta dibawakanya.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi)
@ Dilarang menjual kelebihan air.* Misal kita punya sumur dan masih ada kelebihan air,setelah digunakan,maka air selebihnya itu tidak boleh dijual.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi,Nasai)

@ Dilarang jual beli seperma hewan pejantan. Maksudnya menyewakan pejantan untuk pembibitan hewan. Namun menghadiahkan atau memberikan tidak dilarang.(Bukhori,Tirmidzi,Nasai).* Contoh,menyewakan bibit domba untuk peternakan.

@ Haram menimbun atau menyimpan barang,kemudian menjualnya pada saat harga barang menjadi mahal.(Muslim,Ahmad,Ibnu Majah)

@ Haram jual beli anjing dan kucing.(Muslim,Tirmidzi,Nasai)

@ Haram hasil dari pelacuran.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi,Nasai)

@ Haram hasil dari menyanyi(artis). Wanita.(Ahmad,Tirmidzi,Ibnu Majah)

@ Haram hasil perdukunan.(Muslim,Tirmidzi,Nasai)

@ Tidak boleh jual beli buah2an yang belum masak untuk dimakan.(Bukhori,Muslim,Nasai,Ibnu Majah)

@ Tidak boleh orang kota menjual dagangan untuk orang desa.* Maksudnya orang kota pandai,sedangkan orang desa rata2 bodoh,orang kota mudah menipu orang desa. Jadi,jual beli tersebut dilarang selama ada unsur penipuan.(Bukhori,Muslim,Nasai,Ibnu Majah)
@ Dilarang jual beli tasriyah pada binatang. Tasriah adalah menyetop binatang dari menyusui,hingga air susunya mengumpul dan orang2 menyangka bahwa hewan tersebut bersusu banyak.(Bukhori,Muslim)
@ Dilarng jual beli suatu makanan yang belum jelas takaranya.(Bukhori,Ahmad).* Sebaiknya membeli atau menjual makanan yang jelas timbanganya atau tertulis jumlah beratnya.

@ Dilarang jual beli yang tidak jelas barangnya. Contoh kalimat "Aku menjual anak kambing yang masih dalam perut..",atau misal,"Aku akan beli apapun yang kamu dapat dari menyelam...'.(Bukhori Muslim,Nasai)

@ Diharamkan menipu dalam penjualan.(Muslim).* Misal,Barang kwalitas 1,2,3 dicampur dan dikatakan ini barang kwalitas 1.

@ Tidak boleh menjual barang yang tidak ada padanya.(Tirmidzi,Abu Dawud).* Misal,A mendatangi B ingin membeli sesuatu. B menerima uang dari A,padahal barang yang akan dibeli tidak ada pada B. Lalu B mencari barng tersebut ketempat lain,kemudian menjualnya pada A.

@ Dilarang jual beli dengan lemparan. Misal dengan ucapan,"Lemparkan ke pakaian didepan,mana yang kena,kujual 100.(Muslim,Tirmidzi,Nasai)

@ Dilarang jual beli barng yang masih berada dalam tawaran orang lain walau harganya lebih murah,kecuali dengan seijin orang pertama.(Bukhori)

@ Jangan menjual barang orang lain tanpa seijinnya.(Bukhori)

@ Diharamkan riba,pelakunya,pemberinya,saksinya,penulisnya,semuanya berdosa.(Alqur'an-Bukhori,Muslim,Tirmidzi,Ibnu Majah)

@ Tidak boleh mempekerjakan wanita,walau hamba sahaya kecuali di 3 pekerjaan: 1. Membuat masakan, 2. Menenun atau menjahit, 3. Memintal.(Ahmad,Abu Dawud)

@ Jangan mempekerjakan anak kecil.(Imam Malik)

@ Dilarang jual beli Najasi. Contoh, A jualan,kemudian ia menyuruh B berpura pura membeli daganganya dengan memuji barang daganganya. Sehingga orang lain tertarik untuk membelinya.(Ahmad)

@ Tidak boleh berutang dengan jual beli. (Imam yang 5). Contoh, A meminjamkan uang pada B. Lalu A menjual barang ke B dengan harga yang dimahalkan. Jual beli ini tidak boleh,karen A meminjamkan ke B dengan maksud agar B dapat membeli barangnya dengan harga mahal.

@ Tidak boleh menerima upah dari baca Alqur'an,tapi boleh mengambil upah dari mengajar Alqur'an.(Ahmad)

@ Tidak boleh mengambil upah dari adzan.(Bukhori)

>>> PERBURUHAN

@ jangan menghambat upah buruh,berikan secepatnya begitu ia selesai bekerja.(Bukhori)

@ Boleh membayar upah buruh dengan aturang giliran kerja,seperti Sift pagi,Sift siang atau dengan sistem harian,mingguan,atau bulanan.(Bukhori)

@ Boleh mengambil upah dari mengangkut barang.(Bukhori)

@ Boleh mengambil buruh orang non muslim.(Bukhori)

@ Boleh memberi upah bagi penaksir harga.(Ahmad)

***


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين