Anda butuh kitab-kitab kuning atau kitab Islam lainnya kunjungi Toko kitab kuning ini!

BAB 37 _ BERMAIN,BERCANDA,HIBURAN DAN ADABNYA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bab 37_Bermain,Bercanda,Hiburan dan Adabnya :

@ Diantara permainan yang dibolehkan ialah : 1). Balap Unta, 2). Balap kuda (Nabi Saw punya kuda yang diperlombakan). 3). Balap lari,(Nabi Saw biasa berlomba lari dengan Aisah ra), 4). Memanah (Jamaah). 5). Gulat (Abu Dawud), 6). Main Anggar atau perang2an (Bukhori,Muslim),7). Ayunan (Bukhori,Muslim,Nasai), 8). Bersair atau puisi selama tidak memuji manusia atau mahluk lainya. Namun walau dibolehkan,lebih baik diisi dengan tilawat Alqur'an atau dzikrullah.(Alqur'an-Bukhori,Muslim,Tirmidzi).

@ Dalam perlombaan boleh memberi hadiah pada pemenang.(Ahmad).* Asalkan hadiah berasal dari panitia lomba atau dari salah 1 peserta. Tidak diboleh jika mengumpulkan biaya hadiah dari setiap peserta lalu diberikan pada pemenang,karena mengandung unsur judi. Misalkan : A dan B berlomba dan A menang,maka B memberi hadiah pada A,Ini boleh. Jika A dan B menghimpun biaya untuk hadiah,maka tidak boleh.(Nailul Author).

>>> PERMAINAN YANG DILARANG

@ menyembunyikan barang orang lain,apalagi sungguhan.(Abu Dawud).* Perbuatan ini berakibat menyusahkan orang lain. Dan menyusahkan sesama muslim adalah haram.

@ Mengagetkan orang lain,walau gurau.(Abu Dawud).* Membuat orang lain kaget,termasuk menyakiti orang lain.

@ Nyanyian. Kebanyakan nyanyian menimbulkan kemunafikan didalam hati. Dianjurkan agar meninggalkan segala bentuk nyanyian yang melalaikan dzikrullah.(Abu Dawud)
@ Seruling. Jika mendengar suara seruling disunnahkan untuk menutup telinga.(Abu Dawud)

@ Laki2 haram bermain menyerupai wanita/sebaliknya.(Abu Dawud).* Seperti main lawak yang terkadang laki2 berperan sebagai wanita/sebaliknya.
@ Dadu,halma,ludo,ular tangga,catur,dan sejenisnya.(Muslim,Ibnu Majah,Abu Dawud,Tirmidzi,Ahmad).* Larangan tidak boleh karena ada unsur melalaikan dan sia2. Sedangkan salah 1 ciri orang muslim adalah meninggalkan segala perbuatan sia2.

@ Bermain ditempat pemandian,yang didalamnya bercampur antara laki2 dan wanita yang bukan mahrom.(Abu Dawud,Ibnu Majah)

@ Bermain dengan kebohongan didalamnya. Celaka bagi seseorang yang sengaja berdusta agar orang lain tertawa.(Bukhori,Muslim).* Termasuk melawak dihadapan orang lain,jika ada unsur kebohongan didalamnya.

@ Selepetan atau ketepel.(Bukhori,Muslim,Ibnu Majah).* Bila kena manusia jelas sangat bahaya,dan jika mengenai binatang hanya akan menyiksa,karena tidak langsung mematikan.

@ Bermain burung merpati,jika untuk diperlombakan.(Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Majah)

@ Mengadu binatang. Perbuatan ini jelas termasuk menyakiti dan menganiaya binatang.(Bukhori,Muslim)

@ Permainan yang campur laki2 dan wanita yang bukan mahram (berikhtilat).(Alqur'an-Muslim)

@ Bermain diluar rumah pada waktu maghrib bagi anak2,karena pada waktu itu syetan sedang berkeliaran.(Bukhori,Muslim)

*** ALHAMDULILLAH...


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين